Blitar (sapablitar.com) – Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak terus berjalan. Pada Kamis (26/6/2025), Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyaksikan langsung pengembalian uang senilai Rp 575 juta, yang terkait dengan perkara tersebut.
Pengembalian uang dilakukan oleh B kepada PW, istri dari tersangka MID, yang diketahui menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama—perusahaan yang mengelola keuangan proyek Dam Kalibentak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Gede Willy, turut hadir dalam proses penyerahan uang tersebut. Ia menegaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Tujuan uang ini, agar MID tidak dijadikan atau tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Gede Willy kepada wartawan.
Gede Willy juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kejaksaan tidak akan mentolerir praktik-praktik semacam itu.
“Ini peringatan juga untuk siapapun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dalam penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, baik itu perkara tindak pidana korupsi ataupun penanganan perkara tindak pidana umum ataupun yang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Willy menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum. Ia meminta semua pihak untuk tidak bermain-main dengan hukum.
“Saya harapkan jangan coba-coba ataupun jangan sekali-kali mengambil manfaat di tengah jalannya penanganan perkara,” imbuhnya.
Selain uang tunai, pengembalian juga mencakup aset berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya. Aset tersebut dihargai sebesar Rp 500 juta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 75 juta yang diselesaikan secara tunai pada saat penyerahan.
Willy juga menjelaskan bahwa proses pengembalian aset tersebut disertai dengan dokumen resmi, seperti surat pernyataan jual beli dan surat keterangan kepemilikan tanah sebagai bukti transaksi.
“Saya ingatkan sekali kepada pihak-pihak yang ingin mengambil manfaat dalam penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, jangan main-main dalam penanganan perkara,” pungkas Gede Willy.
Untuk diketahui, kasus korupsi pembangunan Dam Kalibentak yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar pada tahun anggaran 2023 ini telah menyeret sejumlah nama menjadi tersangka.
MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama yang mengelola keuangan proyek, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025. Sebelumnya, Direktur CV Cipta Graha Pratama, MB, sudah lebih dahulu ditahan sejak 11 Maret 2025.
Kemudian, HS yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga resmi menjadi tersangka pada 22 April 2025.
Tak berhenti di situ, HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, ikut ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya, yakni 23 April 2025.
Selain itu, MM MM, anggota Tim TP2ID yang juga merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, turut dijerat menjadi tersangka pada 2 Juni 2025.
Proses hukum terhadap para tersangka masih terus bergulir, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memastikan bahwa penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.