Blitar (sapablitar.com) – Proses hukum terhadap kasus pengeroyokan yang melibatkan dua anggota perguruan silat di Blitar terus bergulir. Setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Blitar, penyidik Satreskrim Polres Blitar akhirnya melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Rabu (16/7/2025).
Kedua tersangka, berinisial BD dan BJ, diserahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, salah satu dari mereka sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia menyebut bahwa hasil putusan praperadilan semakin menguatkan posisi hukum penyidik, karena penetapan kedua tersangka dianggap sah secara hukum.
“Jadi terhadap perkara pengeroyokan yang terjadi di wilayah Wlingi dan melibatkan dua tersangka BD dan BJ, setelah melalui serangkaian proses, kini telah dinyatakan P21. Hari ini, keduanya bersama barang bukti sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan,” ujar AKP Momon.
Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Dengan status P21, berarti penyidikan atas perkara ini telah rampung dan siap untuk masuk ke tahap penuntutan.
Masih menurut AKP Momon, barang bukti yang disertakan juga telah diterima oleh pihak kejaksaan. Ia menambahkan bahwa penolakan praperadilan menjadi penegasan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Gugatan praperadilan salah satu tersangka sudah diputus dan ditolak seluruhnya oleh PN Blitar. Ini menguatkan bahwa penetapan tersangka sah menurut hukum, dan proses hukum bisa terus berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan unggahan resmi media sosial Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Ruang Tahap 2 Kejari Blitar. Tersangka BD dan BJ diserahkan langsung oleh petugas dari Polres Blitar dan diterima oleh Ainur Rofig, S.H., selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini.
Kasus pengeroyokan ini sendiri dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu tentang tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Pihak kejaksaan dipastikan akan menindaklanjuti perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Adt/min)