Blitar (sapablitar.com) – Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini menjadi medan perlawanan warga terhadap apa yang mereka sebut sebagai praktik mafia tanah. Sebuah Pos Kampling “jadul” yang berdiri sejak tahun 1960 kini berada di ujung tanduk pembongkaran, memicu gelombang protes keras dari masyarakat yang tergabung dalam GERAK AKSI (Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi).
Bagi warga, bangunan kecil ini bukan sekadar tumpukan bata dan semen, melainkan benteng pertahanan sosial dan simbol gotong royong yang telah melintasi berbagai zaman.
Sejarah Rakyat vs Sertifikat ‘Bermasalah’
Perlawanan warga ini dipicu oleh munculnya klaim kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat baru. Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, perwakilan warga sekaligus pendiri Revolutionary Law Firm, mengungkapkan adanya anomali besar dalam proses administrasi tanah tersebut.
“Pos kampling ini berdiri jauh sebelum negara menerbitkan sertifikat tanah pertama pada tahun 1995. Sekarang muncul sertifikat dan AJB (Akta Jual Beli) tahun 2013 yang patut diduga bermasalah. Kita bicara soal keadilan sejarah,” tegas Trijanto dalam pernyataan resminya, Sabtu (7/2/2026).
Kasus ini pun telah bergeser ke ranah pidana. Trijanto menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ahli waris ke Polres Kota Blitar. Warga mencium aroma tak sedap di balik terbitnya dokumen-dokumen yang menjadi dasar rencana penggusuran tersebut.
Peringatan Keras: Jangan Tabrak Prosedur Hukum
Ketegangan memuncak karena rencana pembongkaran paksa dilakukan saat sengketa ini belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Terlebih, pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru dilakukan pada tahun 2024.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang inkracht, setiap upaya pembongkaran paksa adalah tindakan sepihak yang mencederai prinsip negara hukum,” ujar Trijanto dengan nada tajam.
Dalam enam poin sikap resminya, GERAK AKSI mendesak tiga hal utama:
- Hentikan segala bentuk pembongkaran paksa pos kampling sebelum ada ketetapan hukum.
- Usut tuntas dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen di balik klaim lahan tersebut.
- Pemerintah Daerah harus bersikap netral dan tidak menjadi alat legitimasi bagi tindakan melawan hukum.
Hukum Tidak Boleh Jadi Alat Perampasan
Warga Bendogerit menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap pembangunan, namun mereka menolak jika pembangunan berdiri di atas penghapusan sejarah rakyat secara ilegal.
“Kami bukan anti hukum. Justru kami pembela hukum yang adil. Hukum tidak boleh dijadikan alat perampasan. Jika hukum dikhianati, rakyat tidak akan diam,” pungkas Trijanto.
Suasana di Bendogerit kini terus dipantau oleh para aktivis dan warga. Pos Kampling jadul tersebut kini beralih fungsi menjadi simbol perlawanan terhadap praktik-praktik agraria yang dianggap menindas rakyat kecil di Kota Blitar. (Ant)











