Blitar (sapablitar.com) – Tim penasehat hukum M. Iqbal, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Senin (14/7/2025). Kedatangan mereka dimaksudkan untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus serta mempertanyakan transparansi proses hukum, khususnya terkait peran pihak lain yang diduga turut terlibat.
Christian Ade Wijaya, perwakilan tim kuasa hukum MI, menyatakan bahwa pihaknya datang sebagai bentuk keprihatinan atas lambatnya penanganan terhadap BW — sosok yang disebut-sebut menjanjikan dan menyuruh kliennya melakukan tindakan yang diduga merugikan institusi negara.
“Kami datang untuk mendapatkan kepastian hukum. Sudah cukup waktu berlalu sejak pengembalian sebagian kerugian oleh keluarga tersangka dilakukan, tapi belum ada perkembangan konkret. Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” kata Christian.
Ia menegaskan, ketidakpastian ini tak hanya merugikan MI sebagai individu, namun juga berpotensi menciptakan opini yang menyudutkan di tengah masyarakat. Banyak pihak mulai meragukan integritas kliennya, seolah-olah MI mencoba menghindari tanggung jawab hukum.
“Opini yang berkembang di luar sangat merugikan klien kami. Padahal, dari awal kami kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum. Sekarang waktunya penegak hukum menunjukkan komitmennya,” tambahnya.
Christian juga mengingatkan pentingnya integritas lembaga kejaksaan, khususnya Unit Pidana Khusus Kejari Blitar, dalam menangani perkara ini. Ia berharap kejaksaan tidak ragu menindak siapa pun yang diduga terlibat, tanpa tebang pilih.
“Kami percaya, kejaksaan adalah garda terdepan dalam menegakkan hukum. Tapi kepercayaan itu harus dijaga dengan langkah yang profesional dan transparan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak sendiri telah menjadi perhatian publik sejak awal 2025. Selain menyangkut dugaan kerugian negara, kasus ini juga berdampak pada citra institusi hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan. (Adt/min)