Blitar (sapablitar.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menerima pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar dari tersangka berinisial MM, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Blitar pada Senin (23/6/2025) siang oleh tim kuasa hukum MM. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan MM.
“Ini merupakan itikat baik dari MM selaku tersangka untuk mengembalikan uang yang telah di ambil dari proyek DAM Kali Betak, ” kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MM diduga kuat menerima aliran dana dari tersangka lainnya, BS, yang menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air dan PPTK dalam proyek tersebut. Penyidik menetapkan MM sebagai tersangka pada 2 Juni 2025, setelah penyidikan mendalam yang dilakukan Kejaksaan.
Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso menambahkan, dengan pengembalian uang dari MM, menunjukkan komitmen Kejari Kabupaten Blitar untuk terus mengawal kasus tersebut demi memulihkan kerugian negara.
“Penyerahan uang pengganti ini menunjukkan komitmen kami untuk menindaklanjuti dan memulihkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Selain pengembalian dana tunai, Kejari Blitar juga melakukan penyitaan terhadap lima bidang tanah milik tersangka HB alias BS. Tanah tersebut tersebar di wilayah Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum, dan beberapa desa lainnya di Kabupaten Blitar. Seluruh lahan itu tercatat atas nama Hari Budiono dan memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan antara tahun 2023 hingga 2024.
Tak hanya aset tanah, penyidik juga menyita 31 unit kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari mobil dan sepeda motor berbagai merek seperti Toyota Fortuner, Pajero Sport, Honda, Yamaha, dan Suzuki.
Di antaranya terdapat kendaraan berpelat nomor AG 5639 OG, AG 6235 MJ, hingga N 6047 B AG. Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah hukum untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, serta sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Total kerugian negara yang timbul dari kasus proyek DAM Kali Bentak diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar. Kejari Blitar menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini, dalam waktu dekat kita akan memeriksa saksi-saksi yang lain termasuk mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, ” pungkasnya.