Blitar (sapablitar.com) – Aksi unjuk rasa menolak kebijakan Over Deminsion Over Loading (ODOL) di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Kamis (19/6/2025), berujung ricuh. Aksi yang awalnya berlangsung tertib berubah menjadi anarkis ketika sejumlah sopir dan kernet truk memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di sepanjang Jalan Raya Blitar – Malang, hingga menutup akses jalan sepanjang kurang lebih dua kilometer.
Situasi memanas saat peserta aksi mulai menunjukkan sikap agresif yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras. Kepolisian Resor Blitar yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Fadillah L.K. Panara turun ke lokasi untuk menenangkan massa dan mengembalikan situasi ke kondisi kondusif.
Dalam operasi pengamanan tersebut, polisi mengamankan 10 orang yang diduga menjadi provokator utama, terdiri dari sopir dan kernet truk yang memimpin aksi blokade. Para terduga ini ditangkap karena terlibat langsung dalam aksi penutupan jalan dan menghasut peserta lain untuk bersikap anarkis.
“10 orang yang diamankan merupakan sopir truk dan kernet, mereka diamankan karena salingh menghasut peserta aksi lain untuk menutup jalan yang didugha sebagai dalang pemicu kerusuhan,” kata Kapoilres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.
Hasil dari pemeriksaan, 10 orang tersebut terbukti dalam kondisi pengaruh alkohol saat melancarkan aksinya. Bahkan satu orang, berinisial G. Y., diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dari tim Dokkes Polres Blitar. G. Y. kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Blitar.
Dari lokasi kejadian, polisi telah menyita 5 unit truk yang digunakan untuk memblokade jalan dan dua unit sepeda motor milik peserta aksi. Selain itu, ditemukan tiga bilah senjata tajam, terdiri dari dua gober dan satu badik, yang diduga dibawa untuk intimidasi. Polisi juga mengamankan sembilan unit ponsel milik para pelaku, serta empat botol minuman keras, yang dikonsumsi saat aksi.
“Tak hanya itu, hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta lain. Empat dari sepuluh orang yang diamankan, yakni J. N., G. Y., H. E. Y., dan F. A., diduga terlibat dalam aktivitas judi online”. ungkapnya.
Kapolres menambahkan bahwa aksi blokade jalan tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga merusak ketertiban umum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi.
“tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik. Aksi akan di perbolehkan asal selalu menjaga ketertipan saat melakukan aksi,” tutupnya.
Saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga pelaku masih berlangsung. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang belum tertangkap.