Blitar (sapablitar.com) – Drama penipuan arisan bodong yang menyeret YZ, istri dari eks anggota Polres Blitar (Bhayangkari), kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Sebanyak 31 korban kompak menuntut keadilan, marah lantaran total kerugian dari praktik haram ini mencapai angka fantastis yakni Rp 536 Juta.
Para korban, yang awalnya berniat menjadikan arisan sebagai tabungan atau investasi, kini harus gigit jari. Kemarahan mereka memuncak karena hingga saat ini, belum ada satu pun nominal kerugian yang dikembalikan oleh pelaku.
Salah satu perwakilan korban, Enggal Putri, menyampaikan tuntutan tegas di PN Blitar, Senin (3/10/2025).
“Harapannya kalau sanggup mengembalikan harus dikembalikan, tapi kami tidak mau kalau dicicil. Tapi kalau tidak sanggup, ya saya meminta kepada majelis hakim yang mulia untuk menghukum pelaku yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada korban,” ujar Enggal.
Total Korban Sebenarnya Jauh Lebih Besar
Kasus yang menimpa 31 pelapor ini diyakini hanyalah puncak gunung es. Enggal mengungkapkan bahwa jaringan arisan bodong ini sebenarnya jauh lebih luas, namun hanya sebagian kecil yang berani melapor ke polisi.
“Sebenarnya yang anggota arisan itu ada 246 nama, tapi karena yang melaporkan hanya 31 orang, jadi yang di total kerugian ya hanya 31 orang itu,” imbuhnya.
Korban Minta Kejelasan dan Efek Jera
Ketidakmampuan YZ untuk mengembalikan uang secara penuh membuat para korban semakin frustrasi. Mereka menceritakan niat awal yang baik untuk menabung justru berujung pada kerugian besar yang sangat memberatkan.
“Niat awalnya kan tabungan, namun kondisinya seperti itu justru. Hingga kini belum ada satu pun yang dikembalikan,” tegas Enggal.
Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban. Tuntutan para korban tetap fokus pada dua hal: pengembalian dana penuh atau hukuman maksimal.
“Kemarin sudah ditawarkan [pengembalian], ternyata dia bilangnya saya tidak punya uang. Kalau memang beliaunya tidak memiliki uang, ya harus dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya karena itu bukan uang sedikit,” tutupnya.
YZ sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar dan kini tengah menjalani proses hukum di persidangan. (Ant)












Hello,
Exciting update — our holiday lifetime hosting services with Arz Web Hosting Team.
Start from only $70.
See details here: https://blackfriday2025.org/lifetime-web-hosting/
Perfect for anyone tired of renewals.
Sincerely,
Owais